Selama 2024, Polri Berhasil Ungkap 1.280 Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews Depok.id – Sepanjang 2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis. Dalam hal penanganan kasus korupsi, Polri berhasil ungkap 1.280 kasus sepanjang tahun 2024.
"Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan penyelesaian 431 kasus (33,7 persen), serta mengamankan 830 tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat pemaparan Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Bidang pencegahan yang menjadi fokus Polri meliputi pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah dan reklamasi. Dari hasil deteksi tersebut, ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud, yang telah ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.
“Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” ujar Kapolri.
“Kami percaya pendidikan antikorupsi adalah kunci membangun generasi yang berintegritas. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami pentingnya melawan korupsi,” imbuhnya.
Polri juga menegaskan komitmennya dengan membentuk Kortas Tipidkor, yang bertugas menangani dan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset negara.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tirta yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata Kapolri.
Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp887 miliar.
Menutup 2024, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat strategi pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk dengan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.
“Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” pungkas Kapolri.