Siap Kelola 26.000 Ha Lahan Tambang, PBNU Resmi Dirikan Badan Usaha
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan PBNU akan mengelola 26.000 hektare lahan tambang di Kalimantan. Kini, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Jadi yang sudah di luar sekarang itu adalah WIUPK, jadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus karena ini merupakan kebijakan yang khusus diberikan untuk ormas-ormas. Dan kami kan juga mendapatkan koordinat wilayahnya, itu ada sekitar 25.000-26.000 hektare di Kalimantan Timur. Baru itu yang keluar,” ujar Gus Yahya saat Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Gus Yahya menjelaskan, saat ini izin eksplorasi masih dalam proses dan persyaratan, seperti studi lingkungan, serta persetujuan administratif lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini PBNU telah membentuk badan usaha berbasis koperasi untuk mengelola lahan tambang. Badan usaha ini bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara yang didirikan khusus untuk mengelola tambah di mana struktur saham dimiliki sepenuhnya oleh koperasi milik PBNU.
“Nah, kami sesuai dengan yang disarankan oleh Pak Presiden itu, sudah membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh koperasi. Kooperasi itu adalah kooperasi milik PBNU bersama dengan koperasi dan warga. Strukturnya seperti itu. Dan sudah membentuk satu badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Badan usaha itu namanya BUMN, singkatannya. Dan dimiliki sahamnya oleh kooperasi,” ujarnya.
Gus Yahya menjelaskan bahwa potensi sumber daya tambang di wilayah yang telah ditentukan itu belum dapat dipastikan sebelum eksplorasi dilakukan. Namun, dengan terbitnya WIUPK, proses perizinan sudah mulai diproses meskipun belum selesai sepenuhnya.
“Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses. Kita belum bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi. Ini masih dalam prosesnya. Tapi, wilayah izin usaha pertambangannya sudah terbit. Sehingga untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa mulai diproses. Tapi itu sekian banyak persyaratannya harus kita tebus,” pungkasnya.