Berawal dari Telepon, Pria Depok Kehilangan Rp430 Juta karena Modus Pencucian Uang

Berawal dari Telepon, Pria Depok Kehilangan Rp430 Juta karena Modus Pencucian Uang

Terkini | depok.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 08:10
share

DEPOK, iNews Depok. id -  Seorang pria berinisial AS, warga Sawangan, Depok, menjadi korban penipuan oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai polisi dan jaksa. Dengan modus kasus narkoba dan pencucian uang, korban kehilangan uang hingga Rp430 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi penipuan.

"Pelapor mengalami kerugian Rp430 juta. Saat ini pelaku sedang dalam penyelidikan," kata Ade Ary, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).

Penipuan berawal ketika korban dihubungi oleh OTK yang mengaku sebagai customer service salah satu provider telepon. OTK tersebut menyebut data korban digunakan untuk promosi judi online. 

Korban kemudian dihubungkan ke seseorang yang mengaku petugas Polrestabes Bandung, yang menuduh rekening bank korban digunakan untuk tindak pidana narkoba dan pencucian uang.

Selanjutnya, korban diarahkan berbicara dengan seseorang yang mengaku jaksa. Terlapor meminta korban mentransfer uang ke beberapa rekening dengan alasan akan diperiksa dan dikembalikan. Korban mentransfer uang ke tiga rekening, masing-masing Rp100 juta, Rp100 juta, dan Rp230 juta.

Namun, setelah uang dikirim, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan.

Hingga kini, Polres Metro Depok masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Topik Menarik