Jadi Tersangka Pencabulan, RK Disebut Masih Jalankan Tugas sebagai Wakil Rakyat
DEPOK, iNews Depok. id - Anggota DPRD Depok berinisial RK yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP disebut masih aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Kuasa hukum RK, Wahjoe A. Setiadi, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (20/1/2025).
“(Kondisi terlapor secara kejiwaan) Gak ada apa-apa, gak ada masalah. Kondisi dengan keluarga, kondisi dengan ini (lainnya) gak ada masalah,” ujar Wahjoe kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap menjalankan tugasnya di DPRD Depok meskipun tengah menghadapi proses hukum.
Menurut Wahjoe, kasus ini bermula dari keterlibatan ibu korban dalam tim sukses RK saat pemilu. Kendati demikian, ia membantah bahwa hal ini memengaruhi kinerja maupun kondisi psikologis RK.
“Masih (aktif bekerja). Mereka ini gak ada masalah,” tambah Wahjoe.
Sidang praperadilan yang diajukan RK bertujuan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, Wahjoe enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi kasus yang melibatkan kliennya.
Sidang praperadilan tersebut kembali ditunda hingga Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada Polres Metro Depok selaku termohon guna menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan.