Sidang Praperadilan RK Anggota DPRD Depok Kembali Ditunda, Ini Alasannya
DEPOK, iNews Depok. id - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap RK, anggota DPRD Depok yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMP, ditunda hingga Selasa (21/1/2025).
Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada Polres Metro Depok selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (20/1/2025) tersebut diwarnai desakan dari pihak pengacara RK yang meminta agar jawaban termohon segera dibacakan, mengingat Polres Metro Depok telah menerima berkas gugatan sejak lebih dari satu minggu lalu.
Namun, hakim memutuskan memberikan waktu satu hari kepada pihak termohon.
"Tadi kita bilang suruh bacakan, kalau mereka kan sudah terima itu satu minggu lebih. Jadi anggap saja sudah dibacakanlah. Jadi ini ditunda satu hari untuk jawaban polres," ujar pengacara RK, RM Wahjoe A. Setiadi, seusai sidang.
Meski begitu, Wahjoe tetap optimis terhadap jalannya proses hukum. "Kita apapun juga kita serahkan ke pengadilan. Kita kan negara hukum kan nyari keadilan di Pengadilan. Kita percayakan Pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, pengacara RK lainnya, Novianus Martin Bau, menegaskan bahwa proses hukum ini seharusnya tidak berlanjut karena telah ada kesepakatan damai antara pihak korban dan terlapor sebelum RK ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya tidak ada restorative justice (RJ) karena ini sudah selesai. Sebelum tahap penyidikan, sudah ada perdamaian secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor. Jadi, kami anggap masalah ini selesai," jelas Novianus.
Terkait kondisi RK, Wahjoe menyatakan bahwa kliennya tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa tanpa ada kendala psikologis. "Kondisi kejiwaan RK tidak ada masalah, semuanya baik-baik saja, termasuk hubungan dengan keluarga. Dia masih aktif bekerja," katanya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polres Metro Depok.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap RK juga sempat ditunda satu minggu ke depan. Penundaan tersebut terjadi karena pihak Polres Metro Depok tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (13/1/2025).