Polri Bongkar Situs Judi Online RGOCasino, Total Barang Bukti Rp1,6 Miliar
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Polisi berhasil mengungkap situs judi online (judol) bernama RGOCasino yang beroperasi secara nasional dan internasional. Dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan Lima Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa lima tersangka yang ditangkap adalah HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Keempat tersangka pertama ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
"Keempat tersangka berperan sebagai admin customer service RGOCasino, menawarkan permainan judi online dan memberikan bonus kepada calon pemain yang mendaftar sebagai member," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Peran Tersangka HJ alias Zeus
Sementara itu, tersangka HJ alias Zeus, yang merupakan manajer customer service situs judi tersebut, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 18 Desember 2024. Zeus diketahui memerintahkan para tersangka lainnya dan memberikan gaji kepada mereka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Zeus, seperti dua paspor, tiga unit handphone, tujuh buku tabungan, sepuluh kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk USD31.000, SGD30.000, dan uang tunai Rp100.000.000. Total uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai Rp1,6 miliar.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu paspor atas nama tersangka HNB, uang tunai USD30.000, SGD30.000, serta uang tunai dalam mata uang VND, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana siber, perjudian, dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.