Menteri KKP Sebut Laut Tidak Boleh Miliki Sertifikat Kepemilikan
JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa laut tidak boleh memiliki sertifikat kepemilikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa semua hal yang berada di dalam air tidak dapat dimiliki oleh siapa pun sehingga pemberian sertifikat atas dasar laut tidak dibenarkan.
“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tutur dia.
Predator Seksual Reynhard Sinaga Diserang dalam Penjara di Inggris, Ini Respons Pemerintah
Ia menambahkan bahwa berdasarkan arahan Presiden Prabowo, pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan melibatkan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ujar dia.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang dengan sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Selain itu, Nusron menyebut ada 17 bidang yang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Ia mengonfirmasi berita-berita di media massa dan informasi di media sosial terkait sertifikat tersebut setelah dilakukan pengecekan. Lokasinya dapat diverifikasi melalui aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.