Kementerian BUMN Masih Kaji Pembentukan Super Holding, Apa Fungsinya?

Kementerian BUMN Masih Kaji Pembentukan Super Holding, Apa Fungsinya?

Ekonomi | inews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:40
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji pembentukan super holding sebagai badan baru dan disebut-sebut akan menggantikan peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham perusahaan pelat merah. 

Adapun rencana ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin menjadikan BUMN sebagai satu entitas kekayaan negara bertaraf global yang dikelola secara profesional. Namun, soal skema berupa super holding, hal ini masih dalam tahap kajian. 

“Ya kalau super holding kan kita terus kaji secara hukum ya, kita terus melakukan kajian bersama dengan ahli-ahli supaya efektif menuju ke sana,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beberapa waktu lalu. 

Lantas, apa fungsi utama super holding ala BUMN Indonesia?

Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, sebelum meletakan desain super holding ala Indonesia, perlu pemahaman tugas utama Khazanah, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia, dan Temasek, milik otoritas Singapura. 

Dia mencatat, terdapat perbedaan antara kedua perusahaan raksasa bertaraf internasional tersebut. Khazanah, merupakan induk dari berbagai holding milik pemerintah Malaysia yang sudah dibentuk sebelumnya. 

Misalnya, holding perbankan, holding farmasi, holding energi bersih atau renewable energy, holding properti, dan lain-lain. Seluruh sektor itu berinduk kepada Khazanah sebagai super holding

“Jadi, bedanya dulu ya, kalau super holding-nya kayak Khazanah sebenarnya adalah kumpulannya dari berbagai macam holding atau sektor yang sudah ada. Kemudian induknya adalah super holding-nya,” ujar Toto kepada MNC Portal, Kamis (24/10/2024).

Sekalipun fungsi atau tugas Khazanah diarahkan untuk mengelola portofolio investasi, perusahaan masih memikul tanggung jawab di bidang public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.

Sehingga, Khazanah tidak seutuhnya sama dengan Temasek Holdings Limited, yang secara 100 persen fokus pada komersialisasi bisnis.

Toto menyebut, pemerintah Malaysia membagi badan usahanya menjadi dua kategori Pertama, kategori komersial dari bisnis holding. Misalnya, di sektor perbankan dan properti. 

Kedua, kategori strategic asset, di mana kelompok BUMN yang juga memiliki tugas PSO yang besar. Contohnya, Tenaga Nasional Berhad (TNB), BUMN di bidang kelistrikan dan Telekom Malaysia Berhad, di sektor telekomunikasi.

Terhadap kelompok strategic asset sendiri, return yang ditargetkan pun relatif lebih kecil dibandingkan dengan BUMN yang seutuhnya fokus pada komersialisasi bisnis.

“Jadi kelolaannya mereka terhadap kelompok strategic treatment-nya tentu beda dengan kelompok fully komersial,” katanya.

Terkait posisi super holding BUMN Indonesia nantinya, lanjut Toto, akan berbeda dan unik, karena bisa saja pemerintah mengadopsi skema yang dilakukan Temasek dan Khazanah.

“Nah itu yang kemudian kalau kita adopsi dengan konteksnya Indonesia mungkin agak sedikit,  agak unik nanti ya mana yang akan lebih cocok dipilih,” ucapnya.

Saat ini sudah ada beberapa holding yang dibentuk pemerintah Indonesia. Seperti, Holding Perkebunan Nusantara di bawah PTPN III (Persero), Holding BUMN Kehutanan di bawah Perum Perhutani, Holding BUMN Pupuk di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kemudian, holding BUMN Semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Holding BUMN Pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan Holding BUMN Migas di bawah PT Pertamina (Persero).

Tidak berhenti sampai di sini, pemerintah berusaha untuk menciptakan super holding. Pendirian ini akan menjadi terobosan baru pemerintah yang tujuan menggalakkan pertumbuhan ekonomi dan membuat investasi strategis yang dapat berkontribusi kepada pembangunan negara.

Topik Menarik