Kemenperin Catat 9.000 iPhone 16 Masuk RI lewat Jalur Bawaan Penumpang, Nggak Boleh Dijual!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 9.000 iPhone 16 masuk Indonesia. Jumlah itu terhitung dari periode Agustus hingga Oktober 2024
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif ponsel pintar itu masuk melalui jalur bawaan penumpang sehingga telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang, ucap dia dalam rilis yang diterima iNews.id.
Ia menjelaskan bahwa penjualan iPhone 16 di Tanah Air ilegal dilakukan karena Apple belum merealisasikan janji investasinya di Indonesia. Sehingga, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi, ucapnya.
Sementara itu, Kemenperin terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).