Gaji Kepala Otorita IKN, Berapa Besaran yang Diterima Basuki Hadimuljono Setiap Bulan?
JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Otorita IKN menarik untuk dibahas. Infonya, gaji yang didapat bisa mencapai Rp172,71 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Rincian gaji ini mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta.
Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Gaji Kepala Otorita IKN
Seperti yang sudah dibahas di atas, gaji Kepala Otorita IKN zaman Bambang Susantono, mencapai Rp172,71 juta per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Rincian gaji terdiri dari gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
Selain itu, ia juga menerima dana operasional sebesar Rp178 juta123. Meski bergaji tinggi, Bambang pernah mengalami penundaan pembayaran gaji hingga 11 bulan.
Sementara wakilnya, Dhony Rahajoe, mendapatkan total gaji Rp155,18 juta per bulan.
Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, ujar Bambang Susantono.
Keterlambatan ini terjadi karena menunggu penerbitan peraturan terkait hak keuangan mereka
Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN
Saat ini, Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Sebelumnya, Basuki menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.
Dalam pelantikannya, Basuki berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan fokus pada percepatan pembangunan IKN.
Basuki Hadimuljono kini memperoleh gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan setelah diangkat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), sebuah angka yang meningkat pesat dibandingkan dengan penghasilannya sebelumnya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang hanya sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Kenaikan gaji tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2023, yang menetapkan besaran gaji serta fasilitas bagi pejabat pimpinan OIKN sejak pelantikan mereka.
Penjelasan gaji Kepala Otorita IKN di atas cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.