Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol pada Libur Nataru 2025
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, saat libur nataru mendatang terdapat pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) serta sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Seiring dengan hal tersebut dalam SKB ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Nataru 2024/2025 yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), sebagai berikut:
1. Tol Jakarta-Cikampek
- Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB
- Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB
- Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.