Kemnaker soal Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Angka Harapan Hidup Meningkat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat suara terkait usia pensiun yang menjadi 59 tahun per 2025. Batasan usia pensiun pekerja sudah diatur melalui peraturan pemerintah.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, disebutkan usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada 2025 menjadi 59 tahun.
"Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Dia mengatakan, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, kata dia, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sunardi menegaskan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban lain seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, hal lain yang perlu menjadi perhatian yakni peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," tutur Sunardi.