Aturan Opsen Pajak Berlaku, Ini Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut sejumlah provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan bersamaan dengan berlakunya aturan Opsen Pajak untuk kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Aturan ini diberlakukan di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Meski biaya pajak meningkat, namun ada beberapa provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak.
Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan
1. Jawa Timur
Berdasarkan keterangan di laman Instagram @bapendajatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa daerahnya tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski ada opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.
2. Jawa Tengah
Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan selanjutnya adalah Jawa Tengah. DI tengah berlakukanya Opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan. Berdasarkan informasi di laman Instagram Bapenda Jateng, diskon pajak yang diberikan yakni 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 24,70 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan pajak ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025 mendatang. Selain itu, pajak kendaraan bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
3. Jawa Barat
Untuk provinsi Jawa Barat, besaran PKB dan BBNKB masih berlaku sama meski ada kebijakan opsen mulai 5 Januari 2025. Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @bapedan.jabar pada Senin (6/1/2025).
4. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberikan keringanan pajak yang diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025. Keringanan tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II), bebas biaya Pajak Progresif, bebas biaya Pengenaan PKB, dan tidak ada kenaikan BBNKB.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024. Pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB ini meliputi 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan 200cc; 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc; 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru Bebas Progresif & BBNKB II.
6. Banten
Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan berikutnya adalah Banten. Di laman Instagram Bapenda Banten, keringanan ini dalam bentuk tidak adanya kenaikan biaya PKB dan BBNKB. “Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” penjelasan dalam unggahan tersebut.