Zulhas Jamin Tarif PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Produk Pangan Dalam Negeri

Zulhas Jamin Tarif PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Produk Pangan Dalam Negeri

Ekonomi | inews | Senin, 30 Desember 2024 - 21:06
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku pada produk pangan dalam negeri. Ia menjamin harga pangan tidak akan mengalami kenaikan.
 
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?” tegas Zulhas usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
 
Lebih lanjut, Zulhas pun kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan apa pun untuk produk pangan jenis apa pun.

“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tutur dia.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

 
Topik Menarik