Kenaikan PPN 12 dan Dampaknya pada Barang dan Jasa di 2025
JAKARTA, iNewsSragen.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun 2025, dengan tarif PPN umum yang tetap 11 dan tarif PPN sebesar 12 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan tersebut:
1. Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, PPN 12 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa kategori yang dikenakan PPN 12 antara lain:
Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Kendaraan: Termasuk balon udara, pesawat udara (seperti helikopter), dan kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum).
Senjata Api dan Peluru: Senjata api, termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan peluru (selain untuk keperluan negara).
Pesawat Udara: Selain yang dikenakan tarif 40, pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan non-negara atau angkutan niaga.
Kisah Haru Bocah 8 Tahun Pengidap <i>Down Syndrome</i> Selamatkan Kakaknya dari Kebakaran Hebat
Kapal Pesiar: Kapal ekskursi, yacht, dan kapal feri yang digunakan untuk kepentingan pribadi (bukan untuk angkutan umum atau usaha pariwisata).
PPN 12 juga berlaku untuk kendaraan bermotor mewah yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 11
Bagi barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap 11. Ini termasuk barang-barang kebutuhan sehari-hari yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Artinya, produk seperti sabun, shampoo, dan barang konsumsi lainnya tidak akan mengalami kenaikan pajak.
3. Barang dan Jasa Bebas PPN
Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti:
Bahan Pokok: Beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran, buah-buahan, ikan, unggas, susu, dan lainnya.
Jasa: Termasuk jasa transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan, serta berbagai jasa sosial lainnya.
4. Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
Pemerintah juga mengumumkan paket stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan pajak dan situasi ekonomi. Beberapa kebijakan yang diberikan antara lain:
Bantuan Pangan: Pemberian 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
Diskon Listrik: Diskon biaya listrik 50 untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA selama dua bulan.
PPN DTP untuk Kendaraan Listrik: Pembebasan PPN untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu, serta insentif pajak untuk kendaraan hybrid.
Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM: PPh Final 0,5 untuk UMKM akan diperpanjang hingga 2025, dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari pajak.
Stimulus ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja di sektor padat karya dan perpanjangan masa berlaku jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi yang terdampak PHK.
5. Harapan Pemerintah
Sri Mulyani berharap dengan kombinasi kebijakan ini, perekonomian Indonesia dapat tetap tumbuh stabil, terutama pada kuartal pertama tahun 2025. Selain itu, program insentif tersebut diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat, khususnya di sektor-sektor yang paling terdampak.
Dengan pengenaan PPN 12 hanya pada barang mewah dan barang-barang penting tetap bebas dari PPN, diharapkan dampak dari kebijakan ini dapat terkelola dengan baik, sembari menjaga daya beli masyarakat di seluruh segmen.