Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Ekonomi | inews | Selasa, 7 Januari 2025 - 17:13
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan usia pensiun masyarakat Indonesia jadi 59 mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.

Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, dikutip Selasa (7/1/2025).

Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun.

Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Namun, risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.

Topik Menarik