Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru
JAKARTA, iNews.id - Cara daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg menjadi topik penting bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih efisien.
Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem baru bernama Coretax, yang menggantikan platform Ereg, untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi perpajakan.
Dengan fitur-fitur yang lebih canggih, Coretax memungkinkan pengguna untuk mendaftar NPWP secara online dengan langkah-langkah yang sederhana dan cepat.
Berikut cara daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber :
Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax
Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini semakin mudah dengan adanya platform Coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online:
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Melalui Coretax
- Akses Laman Coretax
- Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih Opsi Pendaftaran Baru
- Di halaman utama, cari tombol “Daftar” atau “Register New User” dan klik untuk memulai proses pendaftaran.
- Masukkan Identitas Pribadi
- Isi formulir dengan informasi pribadi seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Kontak telepon dan email
- Unggah Dokumen Pendukung
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP atau surat izin usaha (jika mendaftar sebagai badan hukum).
- Unggah dokumen tersebut dalam format PDF atau JPEG yang jelas.
- Verifikasi Data
- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran.
- Tunggu Konfirmasi Email
- Setelah pengisian formulir dan pengunggahan dokumen, tunggu konfirmasi email dari sistem Coretax mengenai validasi akun Anda.
- Aktivasi Akun
- Ikuti instruksi dalam email konfirmasi untuk mengaktifkan akun Anda agar dapat digunakan untuk mengakses dashboard aplikasi Coretax.
- Unduh NPWP Digital
- Setelah akun aktif, login ke portal Coretax dan navigasikan ke bagian ‘E-Faktur’ atau ‘Nomor Pokok’. Anda akan mendapatkan tautan untuk mengunduh file digital NPWP Anda.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg
Meskipun layanan Ereg telah dinonaktifkan, penting untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran NPWP dilakukan sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil saat layanan Ereg masih aktif:
Langkah-Langkah Saat Layanan Ereg Aktif
- Buat Akun di Ereg
- Arahkan ke website ereg.pajak.go.id.
- Cari tombol 'Daftar' atau 'Register New Account'.
- Isi formulir pendaftaran dengan rincian diri seperti nama lengkap, alamat email, dan password.
- Login ke Portal
- Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan kombinasi username/email dan password yang telah didaftarkan.
- Isi Formulir Registrasi
- Setelah login, pilih opsi untuk registrasi baru (individu/badan hukum).
- Isi semua field yang tersedia dengan informasi yang sesuai seperti NIK/KTP dan dokumen usaha yang diperlukan.
- Unggah Dokumen Pendukung
- Upload fotokopi dokumen seperti KTP atau surat izin usaha agar proses registrasi berjalan lancar.
- Konfirmasi & Kirim Formulir
- Setelah semua field terisi dengan benar, klik tombol submit untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
- Tunggu Proses Verifikasi
- Tunggu konfirmasi dari pihak pajak mengenai status pendaftaran Anda. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh melalui portal.
Cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya sistem baru Coretax yang diluncurkan pada awal tahun 2025, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat.