DJP Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan terkait Implementasi Aplikasi Coretax
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab mengatasnamakan pejabat di lembaga pemerintah tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan DJP karena saat ini masih banyak beredar modus penipuan yang mengatasnamakan oknum DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengungkapkan, beragam modus penipuan dilakukan oknum seperti phising, pharming, sniffing, money mule dan social engineering.
Modus penipuan bukan modus baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi tidak bertanggung jawab,” jelas Dwi, dalam siaran rilisnya, Kamis (17/1/2025).
Pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan diatur dalam ketentuan telah ditetapkan.
Meliputi panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak dan memproses kelebihan pembayaran pajak.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap permintaan download aplikasi (apk) terkait tunggakan pajak, aplikasi m-Pajak palsu, mengakses tautan menyerupai domain milik DJP.
“Ada pula modus permintaan pembayaran bea materai atau transfee dana seolah-olah kepentingan layanan pajak, permintaan membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id,” ujarnya.
Dia juga mengimbau msyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, KringPajak, faksimilie, email pengaduan dan lainnya.