Pemerintah Kumpulkan Pengusaha, Cari Cara Hadapi Tarif Impor AS 32 Persen

Pemerintah Kumpulkan Pengusaha, Cari Cara Hadapi Tarif Impor AS 32 Persen

Ekonomi | okezone | Minggu, 6 April 2025 - 23:58
share

JAKARTA - Pemerintah mengundang asosiasi pelaku usaha terdampak kebijakan tarif impor Trump hari ini. Hal tersebut akan dibahas dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif AS kepada Indonesia sebesar 32. 

"Seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (7/4/2025). 

Selain merespons kebijakan tarif AS, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa.

"Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar," pungkas Airlangga.

Menurut agenda Kemenko bidang Perekonomian, pertemuan antara pemerintah dengan asosiasi usaha diselenggarakan di Selasar Ruang Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai 3, Jalan Lapangan Banteng Timur 2 - 4, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 sampai 11.30 WIB. 

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).

Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tersebut.

"Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat," ujar Airlangga. 

Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk merumuskan langkah strategis yang tepat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor-sektor ini dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui insentif yang tepat sasaran.

Tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, dengan beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

 

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan suara industri dalam negeri menjadi bagian dari perumusan strategi kebijakan. Kajian dan perhitungan terus dilakukan terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan.

"Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret," ungkap Airlangga.


 

Topik Menarik