Efek Tarif Trump, Industri Mulai Cemas RI Dibanjiri Produk Asing

Efek Tarif Trump, Industri Mulai Cemas RI Dibanjiri Produk Asing

Ekonomi | okezone | Senin, 7 April 2025 - 01:10
share

JAKARTA - Industri dalam negeri mengkhawatirkan pasar Indonesia menjadi incaran negara lain usaha penetapan kebijakan tarif impor AS. Karena itu, industri dalam negeri meminta pemerintah segera melindungi pasar dari serbuan produk asing nantinya. 

Misalnya, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) meminta pemerintah segera menjaga stabilitas industri baja dalam negeri usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan tariff reciprocal. Adapun Indonesia dikenakan tarif bea masuk ke AS sebesar 32. 

Chairman IISIA M Akbar Djohan mengatakan, pemerintah perlu waspada dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, khususnya potensi membanjirnya produk baja asing ke pasar dalam negeri.

Akbar menilai, kebijakan tarif dari AS berpotensi mendorong negara-negara lain untuk mengalihkan ekspornya ke pasar baru, termasuk Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi pasar yang menjanjikan. 

“Dengan pasar yang besar dan daya beli masyarakat yang terus tumbuh, Indonesia menjadi target potensial bagi produk-produk dari luar,” ujar Akbar, Senin (7/4/2025).

“Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan pasar dalam negeri agar tidak kebanjiran produk baja impor,” paparnya.

1. Lindungi Pasar Dalam Negeri

Asosiasi menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menjadi strategi penguatan industri nasional.

TKDN bukan hanya soal angka di atas kertas. Kebijakan ini mendorong pemanfaatan produksi lokal dan menunjukkan kemampuan industri nasional menghasilkan produk yang bernilai tambah dan sesuai standar global. 

Konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan ini akan memberikan sinyal positif bagi para pelaku industri baja dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri baja nasional.

Menanggapi perdagangan internasional yang mulai masuk ke arah perang tarif, lanjut Akbar, Indonesia perlu menggunakan kebijakan tarif sebagai langkah antisipasi. Dia memastikan, IISIA mendukung jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan hingga menghapus tarif impor produk baja dari AS. 

Namun, IISIA menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan dagang, yaitu dengan catatan produk baja Indonesia juga tidak dikenakan tarif tinggi saat masuk ke pasar AS.

“Kami tidak keberatan jika tarif untuk produk baja dari AS dihapuskan, selama produk baja dari Indonesia juga diperlakukan adil di pasar mereka. Hubungan dagang yang seimbang dan saling menguntungkan harus menjadi prinsip utama,” beber dia. 

2. Pengusaha Elektronik juga Minta Pasar Dalam Negeri Dijaga

Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta agar pemerintah mengambil langkah serius dalam menyikapi kebijakan perdagangan agresif Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman menekankan agar pemerintah mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB).

Daniel menyampaikan, kebijakan itu antara lain revisi Permendag No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

“Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," kata Daniel. 

Menurut Daniel, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi, pasti akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.

"Gabel meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS," ujar Daniel.

"Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” tambahnya.

Topik Menarik