Ada Aturan Baru soal Ojol, Ini Bocorannya

Ada Aturan Baru soal Ojol, Ini Bocorannya

Ekonomi | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 13:39
share

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru perihal perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin yang diatur perihal bonus hari raya (BHR).

1. Aturan Baru

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, aturan baru tidak hanya mengatur THR bagi driver ojol saja, namun hal lain yang kaitannya dengan perlindungan bagi mereka. 

“Tidak hanya THR, tapi semua yang perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengumudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” ujar Noel saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

2. Regulasi Baru

Nantinya, Sekretariat Negara (Setneg) akan mengkoordinir regulasi baru tersebut. Dia sendiri belum dapat memastikan waktu penerbitannya. 

 


“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara, lantas itu termanifestasi dengan nanti sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” paparnya. 

Noel memandang, regulasi baru merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap driver ojek online. 

“Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, lantas taksi online. Nah ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan,” ucapnya.

Topik Menarik