Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari, Simak Rinciannya
JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif pada Tol Sedyatmo mulai 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan tol.
Profil dan Kekayaan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang Minta Maaf soal Bencana Banjir Sumatera
Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Jalan Tol Sedyatmo berfungsi sebagai simpul penting yang menghubungkan beberapa ruas tol utama, yaitu Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II).
Konektivitas ini mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas logistik, serta pertumbuhan kawasan di sepanjang koridor tol. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Jalan Tol Sedyatmo telah mencatat 79.635.889 kendaraan, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses cepat dan andal menuju Jakarta maupun Bandara Soekarno–Hatta.
Dalam menjaga kualitas layanan, JMT secara konsisten melakukan peningkatan di berbagai aspek. Pada layanan transaksi, JMT telah menambah Oblique Approach Booth (OAB) serta menyediakan 10 unit mobile reader untuk mempercepat proses transaksi.
Pengoperasian delapan gerbang tol dengan total 63 gardu operasi yang terdiri dari 26 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 37 GTO Multi menjadi bagian dari komitmen JMT dalam meningkatkan kelancaran transaksi. Selain itu, JMT terus mengembangkan sistem Single Lane Free Flow (SLFF) dan integrasi transaksi dengan ruas tol lainnya untuk mewujudkan perjalanan yang semakin efisien.
Di bidang preservasi, Jasa Marga telah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan tol pada beberapa titik sepanjang 11,5 km, serta melakukan rekonstruksi perkerasan seluas 2.584 m² sebagai bagian dari pemeliharaan periodik. Upaya ini juga diikuti dengan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan rambu, Median Concrete Barrier (MCB), guardrail, reflector, serta perangkat keselamatan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PU tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Sedyatmo menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp8.500,- (tetap)
Gol II: Rp11.500,- (sebelumnya Rp11.000,-)
Gol III: Rp11.500,- (sebelumnya Rp11.000,-)
Gol IV: Rp12.500,- (sebelumnya Rp12.000,-)
Gol V: Rp12.500,- (sebelumnya Rp12.000,-)










