Segini Nafkah Bulanan yang Wajib Dibayar Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Bercerai

Segini Nafkah Bulanan yang Wajib Dibayar Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Bercerai

Ekonomi | okezone | Jum'at, 9 Januari 2026 - 21:01
share

JAKARTA - Segini nafkah bulanan yang wajib dibayar Ridwan Kamil ke Atalia usai resmi bercerai. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai setelah membangun rumah tangga selama 29 tahun. Sidang putusan cerai Ridwan Kamil dengan Atalia dilakukan secara e-court pada Rabu 7 Januari 2025 di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa keputusan bercerai dengan wanita yang akrab dia sapa dengan Bu Cinta itu diambil secara matang.

"Perceraian saya dengan Atalia Praratya telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata mantan Gubernur Jawa Barat itu.

"Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh," sambungnya.

Pasca menjalin bahtera rumah tangga selama 29 tahun, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat untuk berpisah dan menerapkan co-parenting.

Sementara, Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya, ibu kandungnya.

Usai bercerai, berapa nafkah bulanan yang wajib dibayar Ridwan Kamil ke Atalia? 

 

Tidak dijelaskan berapa nafkah bulanan yang wajib dibayar Ridwan Kamil ke Atalia. Namun, dalam amar putusan tersebut, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil ini diwajibkan memberikan nafkah bulanan bagi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zahra. Dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang dibuat pada 19 Desember 2025, terinci bahwa Ridwan Kamil sanggup menanggung nafkah untuk Zahra minimal Rp20 juta per bulan.

Besaran nafkah ini difokuskan untuk biaya hidup harian Zahra yang saat ini diketahui tengah kuliah di Inggris.

Angka Rp20 juta ini belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang tetap menjadi tanggung jawab Ridwan Kamil. Bahkan, terdapat klausul khusus yang mengatur adanya kenaikan nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya.

"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan.

Topik Menarik