DPR Minta Ketua Baru OJK Tangani Praktik Goreng Saham dengan Langkah Hukum

DPR Minta Ketua Baru OJK Tangani Praktik Goreng Saham dengan Langkah Hukum

Ekonomi | idxchannel | Minggu, 1 Februari 2026 - 16:10
share

IDXChannel—Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi untuk menempuh langkah hukum dalam penanganan praktik ‘goreng’ saham di pasar modal. 

Said juga mengimbau agar Friderica yang belum lama ini terpilih agar dapat fokus pada hal-hal penting saat memimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Berbagai upaya penegakkan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal, terutama aksi menggoreng saham yang medistorsi harga saham harus di kendalikan, dan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain,” ujar Said dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, OJK dapat meminta bantuan ke aparat penegak hukum lain untuk melakukan penindakan terkait tindak pidana dalam kegiatan pasar modal. Hal ini juga dinilai sebagai bentuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.

Pada sisi lain, dia juga mendukung ketentuan OJK yang mengatur kerjasama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi. Hal ini didasari atas praktik propaganda di sosial media untuk menggoreng saham di pasar modal.

“Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa,” ucapnya.

OJK Diminta Evaluasi Perusahaan Asuransi yang Berinvestasi di Pasar Modal 

Said menilai, OJK perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham hingga 20 persen. Sebab tindakan ini membawa risiko spekulasi tinggi.

“Kita pernah menyaksikan sejumlah kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis,” ungkap Said.

Dalam jangka menengah dan panjang, Said menilai, OJK perlu mengkaji risiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Apalagi, dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik. 

Ada risiko ketika asing keluar, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Akibatnya, kata Said, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, dengan demikian muncul persoalan likuiditas.

“Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sakaligus resiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi,” tambahnya.

Said juga menilai, bos OJK baru perlu membangun kepercayaan pasar. Salah satunya, memastikan OJK tetap independen, dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya. 

“Pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati. Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia. Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian,” jelas Said.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik