33 Ribu Rekening Dipakai Judi Online, OJK: Blokir
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 33.252 rekening terindikasi terkait aktivitas judi online. Oleh karena itu, OJK meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif.
Dian menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani secara serius.










