Rencana Divestasi Aset Dihentikan, TAMA Batal Gelar RUPSLB
IDXChannel - PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) membatalkan rencana divestasi aset di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nilai Rp65,4 miliar.
Sejalan dengan pengumuman tersebut, perseroan juga membatalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (12/6/2026) manajemen TAMA menjelaskan, keputusan pembatalan diambil setelah adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut terhadap rencana tersebut.
Adapun aset yang semula akan dilepas terdiri atas properti di Jalan Pakubuwono VI No. 99 A-B senilai Rp27,15 miliar, serta tanah dan bangunan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp38,25 miliar.
Sebelumnya, perseroan berencana menjual kedua aset tersebut kepada pihak non-afiliasi, yakni PT Permana Nusantara Mandiri. Dana hasil transaksi nantinya akan digunakan untuk melunasi kewajiban utang sekaligus memperkuat posisi likuiditas perusahaan.
Meski membatalkan transaksi, keputusan tersebut dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
(DESI ANGRIANI)









