Masyarakat Diminta Segera Balik Nama PBB Usai Jual Beli atau Warisan Properti

Masyarakat Diminta Segera Balik Nama PBB Usai Jual Beli atau Warisan Properti

Ekonomi | okezone | Senin, 15 Juni 2026 - 20:15
share

JAKARTA - Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembaruan data tersebut penting agar identitas pemilik objek pajak sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, balik nama PBB-P2 perlu dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

“Balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan langkah penting untuk memastikan data objek pajak tercatat sesuai dengan pemilik yang sah. Dengan data yang akurat, masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan secara optimal dan terhindar dari berbagai kendala administrasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Morris, nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 menjadi salah satu dasar identifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu segera mengajukan mutasi atau balik nama.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk mendukung proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem perpajakan daerah.

“Masih terdapat kasus objek pajak yang tercatat atas nama pemilik lama, termasuk yang sudah meninggal dunia. Kondisi ini dapat menyebabkan NIK dalam sistem Pajak Online tidak valid sehingga menghambat akses terhadap layanan maupun fasilitas perpajakan,” katanya.

Selain itu, Morris mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini memberikan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Namun, manfaat tersebut dapat terkendala apabila data kepemilikan objek pajak belum diperbarui.

“Melalui balik nama dan validasi NIK, data kepemilikan serta data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan dan insentif yang tersedia sesuai ketentuan,” ucapnya.

 

Pemerintah menyediakan layanan pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan memilih menu PBB, kemudian masuk ke layanan mutasi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan, SPOP dan LSPOP, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan, SPPT PBB-P2 tahun berjalan, identitas wajib pajak, dokumen peralihan hak seperti akta jual beli, hibah atau waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan PBB-P2. Pelunasan wajib dilakukan untuk lima tahun pajak terakhir atau sejak objek pajak mulai dimiliki apabila masa kepemilikannya belum mencapai lima tahun.

Masyarakat diajak untuk segera memperbarui data PBB-P2 apabila terjadi perubahan kepemilikan properti. Dengan data yang tertib dan akurat, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, menghindari hambatan administrasi, serta memperoleh manfaat dari berbagai program dan insentif perpajakan daerah.

Topik Menarik