Pemkab Garut Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon PPPK 2024
GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemka) Garut mengeluarkan pengumuman terkait persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Isi surst tersebut mewajibkan seluruh pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, menyebut keputusan itu tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Nomor: 800.1.2.2/142/BKD, tertanggal 3 Januari 2025, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan dalam usul penetapan NI PPPK, serta untuk menindaklanjuti surat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.
"Bagi pegawai non-ASN di lingkungan Perangkat Daerah yang dinyatakan lulus akhir Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya, Rabu (8/1/2025).
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi beberapa aspek penting, yaitu, riwayat kesehatan sekarang, dahulu, dan riwayat kesehatan keluarga. Kemudian emeriksaan fisik meliputi tanda vital seperti mata, telinga, hidung, lidah, pharynk, tonsil, thyroid, jantung, gigi, paru-paru, abdomen, dan reflex.
Selain itu, dilakukan Skrining kesehatan jiwa, dikecualikan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berhubungan dengan kelompok rentan tertentu seperti penyandang disabilitas, kelompok lansia, kelompok perempuan dan anak, maka pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter spesialis dari kedokteran jiwa dan psikolog teknis.
Sedangkan untuk pemeriksaan buta warna dilakukan pemeriksaan penunjang, hematologi rutin, Kimia klinik (SGOT, SGPT, Kreatinin, Ureum, Cholesterol total, Trigliserida, Glukosa, HIV) dan Urinalisis: Napza 6 parameter (Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Coccaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).
Untuk Pemeriksaan kesehatan, Pemkab Garut menyediakan beberapa fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk, antara lain:
1) RSUD dr. Slamet
2) Puskesmas Tarogong
3) Puskesmas Siliwangi
4) Puskesmas Sukasenang
5) Puskesmas Cibatu
6) Puskesmas Cikajang
7) Puskesmas Bungbulang
8) Puskesmas Pembangunan
9) Puskesmas Pasundan
10) Puskesmas Pameungpeuk
Pemerintah Kabupaten Garut menghimbau kepada seluruh calon PPPK untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.