Dilaporkan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Kasus Sumpah Palsu

Dilaporkan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Kasus Sumpah Palsu

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 8 Januari 2025 - 18:20
share

JAKARTA - Nikita Mirzani dipanggil pihak kepolisian, dalam hal ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan selebgram Isa Zega terkait kasus dugaan sumpah palsu pada 8 Juli 2023.

Kasus yang sudah berjalan dua tahun ini nyatanya masih bergulir ditahap klarifikasi. Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pun membenarkan bahwa penyidik baru melayangkan pemanggilan perdana terhadap Nikita Mirzani selaku terlapor pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

"Iya betul, jadi dari penyidik, sudah melayangkan surat ada tanggal 6 Januari 2025, kepada NM untuk diminta keterangan tanggal 8 Januari 2025 jam 13.30 WIB," kata Nurma Dewi di kantornya.

Nurma juga membenarkan jika Isa Zega yang telah melaporkan Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Nikita dijerat dengan Pasal 240 KUHP yang menyatakan, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kedua, Nikita dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP yang menyebut bahwa Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Terkait yang dilaporkan oleh inisal IZ terkait 240 KUHP dan 242 KUHP soal dugaan melakukan sumpah palsu. Untuk kejadian itu di tanggal 8 Februari 2023, ini kasus lama," ucapnya.

Hingga kini, penyidik belum menerima kabar terkait kehadiran Nikita Mirzani. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu kehadiran sang aktris sebelum dinyatakan mangkir dari pemeriksaan perdana.

"Yang jelas penyidik masih menunggu karena sudah bersurat resmi dan tanggal sudah ditentukan hari ini," ucap Nurma Dewi.

Topik Menarik