Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa Kemendikti Saintek sedang menyusun konsep lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Menurut Brian Yuliarto, lembaga ini akan menyediakan pinjaman yang dapat dicicil oleh peserta didik setelah mereka lulus.
"Ini kita sedang merumuskan Ibu ketua jadi bagaimana kita bisa mengajak partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Membuat satu lembaga nanti lembaga ini memberikan pinjaman secara minim," kata Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Prinsipnya, dana ini dipinjamkan, dan setelah lulus mereka bisa mencicil pembayarannya. Saat ini, kami masih dalam tahap pengkajian dan berharap bisa segera direalisasikan," ujar Brian.
Ia juga menambahkan bahwa skema ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun tetap membutuhkan bantuan finansial. "Kami sedang mengkaji opsi ini secara mendalam agar bisa segera diimplementasikan," tambahnya.
Belanja Makin Seru! Live Shopping Mamalita & Firhan di Event NgeDealYuk Special Ramadan 2025
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengusulkan agar pemerintah menyediakan skema bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Menurutnya, bantuan tersebut bisa berbentuk subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun pinjaman pendidikan atau student loan.
"Kami berharap ada alternatif bantuan selain KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru. Misalnya, bagi mahasiswa semester akhir yang tengah menyelesaikan tugas akhir agar mereka tidak putus kuliah. Skema seperti apa yang paling tepat? Ini yang harus kita pertimbangkan," ujar Hetifah saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Ia menekankan bahwa sistem pinjaman pendidikan harus dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah, perbankan, atau lembaga keuangan terpercaya, bukan melalui pinjaman online yang berisiko. "Nantinya, setelah mahasiswa lulus dan mulai bekerja, mereka bisa mengembalikan pinjaman tersebut. Namun, skema ini harus dikembangkan melalui kerja sama resmi agar lebih terjamin," tutupnya.