Kemenkes: Surat Registrasi Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Resmi Dicabut
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dilakukan oleh dokter residen PPDS, masih menjadi sorotan publik. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menanggapi kritikan yang belakangan marak diterimanya.
Kemenkes menegaskan bahwa pihaknya enggan berpolemik dalam menanggapi kritikan yang dinilai tak substansial.
"Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tulis keterangan resmi Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, Kemenkes mengatakan kalau penghentian residensi prodi anestesiologi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) bersifat sementara dan harus segera dilakukan demi adanya evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.
Viral Kurir Terheran-heran Harus Kirim Paket Seikat Kangkung, Warganet Tulis Komentar Lucu
"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan itu.
Sementara itu, Surat Tanda Registrasi pelaku bernama lengkap Priguna Anugerah Pratama ini sudah resmi dicabut.
Hal ini seiring dengan adanya putusan dari Ketua Konsil Kesehatan Indonesia sejak Kamis (10/4/2025) lalu.
"Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan," demikian bunyi putusan itu.
"Pemberian sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengakibatkan segala perizinan dan penugasan yang terkait dengan Surat Tanda Registrasi tidak berlaku," lanjut putusan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan satu buah kondom.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.