Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2025
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 pemerintah provinsi. Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 mencapai 313 cagar budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik peran aktif pemerintah daerah dalam pengusulan dan pelestarian cagar budaya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat merupakan kunci keberhasilan penetapan sekaligus pelestarian cagar budaya.
Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah pusat harus memaksimalkan pendataan cagar budaya serta memperkuat kerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pendataan cagar budaya secara lebih tepat dan cepat.
“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, supaya lebih banyak lagi tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner, sehingga pencatatan cagar budaya tingkat nasional bisa lebih cepat,” ujarnya dalam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, arkeolog, antropolog, mungkin geolog, geografer, arsitek, dan juga seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya nasional. Apabila dikembangkan secara maksimal, Fadli meyakini budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
“Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry, karena sebenarnya cagar budaya berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, intellectual property, UMKM, kuliner, dan lain-lain. Kekayaan budaya, dalam arti ekspresi budaya kita, tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Fadli juga menuturkan bahwa ke depan, pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, serta melibatkan pihak swasta dan perorangan.
“Di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan swasta dengan pendekatan public-private partnership. Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya membangun restoran, coffee shop, hingga pembuatan merchandise,” pungkasnya.










