Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak

Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 9 Maret 2026 - 17:59
share

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengapresiasi terbitnya regulasi yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” katanya saat silaturahmi bersama sejumlah media massa di kediamannya di Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun bagi anak di bawah umur pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang sehat pada anak-anak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah dampak buruk dari penggunaan perangkat digital secara berlebihan.

Baca juga: Pimpin Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Beri Ultimatum atas Pembiaran Konten Disinformasi

Meski demikian, ia mengakui penerapan aturan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan teknis di lapangan. Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan manipulasi identitas oleh anak-anak saat membuat akun di platform media sosial.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bahwa mereka tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun media sosial,” ujarnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran berbagai pihak. Ia menyebut ada tiga faktor utama yang perlu diperkuat, yaitu pengawasan orang tua di rumah, keterlibatan aktif guru di sekolah, serta edukasi berkelanjutan dari berbagai pihak.“Dan yang sangat penting tentu saja juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” kata dia.

Meski ada pembatasan, Mendikdasmen menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki manfaat besar, khususnya untuk mendukung proses pembelajaran. Melalui akses daring, siswa dapat memperoleh berbagai sumber materi pendidikan yang bermanfaat.

Namun demikian, penggunaan teknologi tersebut tetap memerlukan pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak.

“Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

Topik Menarik