Reza Gladys Dipolisikan gegara Skincare Tanpa Izin Edar BPOM!

Reza Gladys Dipolisikan gegara Skincare Tanpa Izin Edar BPOM!

Gaya Hidup | inews | Kamis, 9 April 2026 - 17:17
share

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan skincare ilegal kembali menghebohkan publik. Kali ini, nama Reza Gladys terseret setelah produknya dilaporkan ke polisi karena diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Laporan tersebut dilayangkan pihak konsumen yang mengaku dirugikan usai membeli produk skincare melalui siaran langsung di media sosial. Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan menjadi sorotan karena menyangkut keamanan produk yang beredar di pasaran.

Dalam perkembangan terbaru, artis Nikita Mirzani ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawar, menegaskan bahwa kliennya hanya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Dia menekankan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah konsumen, bukan pihak Nikita.

"Pelapornya pihak lain, korban. Jadi hari ini agenda pemeriksaan terkait laporan tersebut," ujar Usman.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Galih Rakasiwi, mengungkap bahwa dalam pemeriksaan, Nikita mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan produk skincare yang dibeli melalui live streaming.

Menurut Galih, produk yang dipermasalahkan merupakan barang yang sama dengan yang sebelumnya pernah terseret perkara hukum. Bahkan, kasus ini disebut memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang juga menyeret nama Dokter Richard Lee.

"Produk itu dibeli saat live dan identik dengan yang sebelumnya dipermasalahkan. Bahkan berkaitan juga dengan kasus yang menyeret Dokter Richard Lee," katanya.

Lebih lanjut, Galih menegaskan bahwa inti persoalan dalam kasus ini adalah dugaan tidak adanya izin edar resmi dari BPOM pada produk skincare tersebut. Produk bernama Glafidza itu bahkan disebut pernah masuk dalam perkara pidana sebelumnya.

"Produk itu tidak BPOM, ini yang jadi perhatian utama. Kasus ini harus kami kawal," tegasnya.

Topik Menarik