Ruben Onsu  Ingin Selesaikan Kasus Dugaan Penipuan Secara Damai

Ruben Onsu Ingin Selesaikan Kasus Dugaan Penipuan Secara Damai

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:45
share

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukum tetap berjalan, pihak Ruben kini berupaya mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan restorative justice.

Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan cara-cara persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya dengan melakukan tabayyun serta membuka komunikasi dengan pihak pelapor.

“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini, kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif,” ujar Machi Ahmad.

Baca Juga : Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan pada 28 Agustus Mendatang

Menurut Machi, komunikasi antara pihak Ruben dan kuasa hukum pelapor juga telah dilakukan. Ia menyebut kedua pihak sama-sama memiliki keinginan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut hingga persidangan.“Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan,” katanya.

Machi mengatakan, setelah menerima kuasa untuk menangani perkara tersebut, dirinya langsung bergerak melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dari persoalan yang kini dihadapi Ruben.

“Kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu dari benang merah,” ucapnya.

Peluang penyelesaian melalui restorative justice dinilai menjadi salah satu opsi yang sedang diupayakan. Pasalnya, pihak Ruben disebut tidak ingin persoalan tersebut berujung pada proses persidangan apabila masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Baca Juga : Benarkah Ruben Onsu Tak Mampu Biayai Anak usai Terlilit Utang?“Sebenarnya kita tidak mau kan kalau misalnya bisa diselesaikan di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice, kenapa harus melanjut ke ranah persidangan?” tambahnya.

Meski demikian, Machi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ruben saat ini telah berstatus sebagai tersangka, tetapi status tersebut menurutnya tidak serta-merta membuat seseorang dapat dianggap bersalah.

Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara yang sedang dihadapi Ruben. Machi juga memastikan komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak telah berlangsung.

Ia menyebut pihak pelapor juga menunjukkan sikap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian perkara tanpa harus berujung pada hukuman penjara.

“Dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer. Dan mereka juga fokusnya untuk tidak untuk memenjarakan,” tuturnya.

Topik Menarik