Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Verstek, Apa Alasannya?
Sidang perceraian pasangan Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang diputus secara verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama. Hal ini menyusul ketidakhadiran Demian selaku pihak tergugat dalam sidang perdana yang telah digelar.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama, Abid. Ia mengungkapkan bahwa pihak penggugat (Sara Wijayanto) hadir memenuhi panggilan sidang perdana didampingi kuasa hukumnya, sedangkan Demian justru mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Baca juga: Demian Aditya Mangkir di Sidang Cerai Sara Wijayanto
"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," ujar Abid, M.H. saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Abid menjelaskan, ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah membuat persidangan tetap dihitung telah berjalan satu kali. Majelis hakim nantinya akan melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian.Jika pihak Demian tetap memilih bungkam dan enggan hadir ke ruang sidang setelah dipanggil secara patut, maka perkara perceraian ini berpeluang besar langsung diputus secara verstek alias tanpa kehadiran pihak tergugat.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Digelar Hari Ini
"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang—dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali—maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," tutur Abid.
Tak hanya membuka peluang putusan verstek, mangkirnya Demian juga membuat agenda mediasi kedua belah pihak terancam ditiadakan. Pasalnya, mediasi hanya bisa terlaksana apabila penggugat dan tergugat sama-sama bertatap muka di hadapan hakim mediator.
"Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin, ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Abid memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya jika panggilan ulang tetap diabaikan. Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Oktober mendatang dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat.
"Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," pungkas Abid.










