Kisah Qailah binti Makhramah, Sahabiyah yang Salah Masuk Saf Salat di Masjid Nabawi
Kisah Qailah binti Makhramah, seorang sahabiyah Rasulullah, menyimpan pelajaran tentang adab salat berjamaah antara laki-laki dan perempuan. Saat pertama kali masuk Masjid Nabawi untuk menunaikan salat Subuh, ia sempat berdiri di saf laki-laki karena belum mengetahui letak saf perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada masa Rasulullah, ketika suasana Kota Madinah masih gelap menjelang terbitnya matahari. Qailah binti Makhramah radhiyallahu 'anha, perempuan dari Bani Tamim yang baru memeluk Islam, datang ke Masjid Nabawiuntuk mengikuti salat Subuh berjamaah yang diimami Rasulullah. Namun, karena kondisi masih gelap dan belum memahami pengaturan saf di masjid, Qailah tanpa sengaja berdiri di samping jamaah laki-laki.
Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir dan Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad. Pengalaman Qailah tersebut menjadi salah satu kisah yang dibahas dalam literatur mengenai adab perempuan ketika beribadah di masjid.
Qailah menceritakan pengalamannya ketika pertama kali mengikuti salat berjamaah bersama Rasulullah. Ia berkata:
"Aku datang menemui Rasulullah ketika beliau sedang mengimami masyarakat dalam salat Subuh. Saat itu, keadaan masih gelap dan bintang-bintang masih terlihat di langit. Bahkan, para jamaah laki-laki hampir tidak saling mengenali satu sama lain karena gelapnya suasana."Baca juga:Batas Aurat Wanita Saat Salat, Apakah Ujung Dagu Wajib Ditutup?
"Aku kemudian memasuki masjid dan berdiri dalam saf di samping seorang laki-laki. Karena saat itu aku baru saja masuk Islam, aku belum mengetahui pengaturan saf di masjid."
Seorang laki-laki yang berada di sampingnya kemudian bertanya, "Apakah engkau laki-laki atau perempuan?"
"Aku perempuan," jawab Qailah.
Laki-laki tersebut kemudian berkata, "Sungguh, hampir saja engkau membuatku tergoda. Pergilah dan salatlah bersama kaum perempuan."
Qailah pun mencari saf perempuan. Ia melihat barisan jamaah perempuan berada di sisi yang berdekatan dengan rumah-rumah istri Rasulullah. Sebelumnya, ia tidak menyadari keberadaan saf tersebut ketika memasuki masjid.Ia kemudian berpindah dan bergabung bersama jamaah perempuan hingga salat berjamaah berlangsung.
Pelajaran dari Kisah Qailah binti Makhramah
Kisah Qailah ini dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr dalam kitab Risalah Penting untuk Muslimah. Menurutnya, peristiwa tersebut mengandung pelajaran penting mengenai adab perempuan ketika berada di ruang publik, termasuk saat melaksanakan ibadah di masjid.Ia mengingatkan bahwa peristiwa itu berlangsung di Masjid Nabawi, pada masa Rasulullah masih hidup, dan ketika umat Islam sedang menunaikan salat Subuh, salah satu waktu utama untuk beribadah.
Meskipun berada dalam suasana ibadah dan lingkungan yang mulia, peristiwa tersebut tetap menunjukkan pentingnya menjaga adab serta batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Pembahasan mengenai hal ini juga berkaitan dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu. Rasulullah bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ"Aku tidak meninggalkan suatu fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah juga bersabda:
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
"Berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap perempuan. Sesungguhnya, fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah berkaitan dengan perempuan." (HR. Muslim).
Kedua hadis tersebut menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga diri dari godaan serta menghindari keadaan yang dapat membuka peluang terjadinya fitnah.
Pentingnya Menjaga Adab di Ruang Publik
Kisah Qailah binti Makhramah juga dapat menjadi bahan renungan mengenai pentingnya menjaga adab dalam pergaulan sehari-hari. Jika dalam suasana ibadah di Masjid Nabawi saja diperlukan perhatian terhadap pengaturan saf dan interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka adab tersebut juga perlu diperhatikan dalam berbagai aktivitas di luar rumah.Di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, komunitas, hingga acara pertemuan, umat Islam dianjurkan untuk menjaga pandangan, berpakaian sesuai ketentuan syariat, serta menghindari perilaku yang dapat menimbulkan godaan atau kesalahpahaman.Perempuan yang hendak keluar rumah juga dianjurkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan menjaga kesopanan, tanpa berlebihan dalam berhias atau menggunakan wewangian yang dapat menarik perhatian laki-laki nonmahram.
Namun, kisah Qailah tidak sepatutnya dimaknai sebagai larangan bagi perempuan untuk beribadah di masjid atau beraktivitas di ruang publik. Perempuan tetap memiliki hak untuk beribadah di masjid dengan memperhatikan adab dan ketentuan syariat.
Kisah ini justru mengajarkan pentingnya saling mengingatkan dengan cara yang santun, menjaga kehormatan diri, serta membangun lingkungan yang mendukung pelaksanaan ibadah dan pergaulan yang baik.
Baca juga:Hukum Salat Wanita Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab









