Hakim AS Batalkan Kasus Pidana Pilpres 2020 Terhadap Donald Trump

Hakim AS Batalkan Kasus Pidana Pilpres 2020 Terhadap Donald Trump

Global | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 13:11
share

WASHINGTON - Hakim Amerika Serikat (AS) pada Senin, (25/11/2024) membatalkan kasus pidana federal yang menuduh Presiden terpilih Donald Trump berupaya membatalkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2020. Keputusan ini diambil setelah jaksa bergerak untuk membatalkan tuntutan tersebut dan kasus kedua terhadap presiden terpilih tersebut, dengan mengutip kebijakan Departemen Kehakiman yang melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat.

Perintah dari Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mengakhiri upaya federal untuk meminta pertanggung jawaban pidana Trump atas upayanya untuk mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilihan umum 2020, yang berpuncak pada serangan pada 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya.

Penasihat Khusus Jack Smith, yang merupakan jaksa penuntut utama, yang mengawasi kedua kasus tersebut, mengajukan mosi untuk membatalkan kasus pemilu tersebut dan mengakhiri upayanya untuk menghidupkan kembali kasus terpisah, yang menuduh Trump secara ilegal menyimpan dokumen rahasia saat ia meninggalkan jabatannya pada 2021.

Hal ini merupakan kemenangan hukum besar bagi Trump, yang memenangkan pemilihan umum AS pada 5 November dan akan kembali menjabat pada tanggal 20 Januari.

Kebijakan Departemen Kehakiman yang dikutip oleh para jaksa penuntut ini berasal dari tahun 1970-an, yang menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap presiden yang sedang menjabat akan melanggar Konstitusi AS dengan melemahkan kemampuan kepala eksekutif negara untuk menjalankan tugasnya.

Pengadilan tetap harus menyetujui kedua permintaan dari para jaksa penuntut.

Para jaksa penuntut dalam pengajuan kasus subversi pemilu mengatakan bahwa kebijakan departemen tersebut mengharuskan kasus tersebut dibatalkan sebelum Trump kembali ke Gedung Putih.

"Hasil ini tidak didasarkan pada manfaat atau kekuatan kasus terhadap terdakwa," tulis jaksa dalam berkas tersebut, sebagaimana dilansir Reuters.

Jaksa dalam kasus dokumen tersebut mengisyaratkan bahwa mereka akan tetap meminta pengadilan banding federal untuk mengajukan kembali kasus terhadap dua rekan Trump yang dituduh menghalangi penyelidikan tersebut.

Juru bicara Trump Steven Cheung memuji apa yang disebutnya sebagai "kemenangan besar bagi supremasi hukum."

Trump telah menghadapi tuntutan pidana dalam empat kasus - dua kasus diajukan oleh Smith dan dua di pengadilan negara bagian di New York dan Georgia. Ia dihukum dalam kasus New York sementara kasus Georgia, yang juga terkait dengan upayanya untuk membatalkan pemilu 2020, masih belum jelas.

Jaksa mengakui bahwa pemilihan presiden yang menghadapi kasus pidana yang sedang berlangsung menciptakan kesulitan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi Departemen Kehakiman.

Chutkan membuka kemungkinan bahwa jaksa dapat berupaya untuk mendakwa Trump lagi setelah ia meninggalkan jabatannya, tetapi jaksa kemungkinan akan menghadapi tantangan untuk mengajukan kasus tersebut jauh setelah perilaku yang terlibat dalam kasus tersebut terjadi.

Trump mengaku tidak bersalah pada Agustus 2023 atas empat dakwaan federal yang menuduhnya berkonspirasi untuk menghalangi pengumpulan dan sertifikasi suara setelah kekalahannya pada 2020 dari Joe Biden. Trump, yang sebagai presiden akan kembali mengawasi Departemen Kehakiman, diperkirakan akan memerintahkan penghentian kasus pemilihan federal 2020 dan banding Smith dalam kasus dokumen tersebut.

Topik Menarik