Mufti Besar Mesir Menolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Apa Alasannya?

Mufti Besar Mesir Menolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Apa Alasannya?

Global | sindonews | Selasa, 8 April 2025 - 17:01
share

Mufti besar Mesir Nazir Ayyad mengatakan "tidak bertanggung jawab" bagi Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengatakan semua "Muslim yang mampu" berkewajiban melakukan "jihad" melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.

IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum "untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini" dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.

"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam dekrit yang dikeluarkan pada hari Jumat.

Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut, dengan mengatakan, "Tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis seperti itu yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi."

"Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," ujar dia.

"Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri," papar dia.

Ayyad mengatakan deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh "otoritas yang sah".

"Di era kita saat ini, otoritas ini diwujudkan dalam negara dan kepemimpinan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan entitas-entitas atau serikat-serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili umat Islam baik secara agama maupun dalam praktik," ungkap dia.

Dia menyatakan, "Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi."

“Alih-alih menyerukan intervensi militer dan jihad, negara-negara Muslim sebaiknya mencoba meredakan ketegangan,” imbuh Ayyad.

Seorang ulama Salafi pro-pemerintah terkemuka Mesir, Yasser Burhami, pekan ini juga menolak fatwa IUMS, dengan mengatakan fatwa itu tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian damai Mesir dengan Israel tahun 1979.

Burhami, kepala gerakan Salafi Mesir, adalah salah satu pendukung utama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, dan pendukung kudeta tahun 2013 terhadap pendahulunya yang terpilih secara demokratis, Mohamed Morsi.

"Fatwa" adalah putusan hukum Islam yang tidak mengikat dari seorang ulama yang dihormati, biasanya berdasarkan Al-Quran atau Sunnah, ucapan dan praktik Nabi Muhammad.

Ali al-Qaradaghi adalah pemimpin salah satu otoritas keagamaan yang paling dihormati di kawasan itu dan keputusannya sangat penting bagi 1,7 miliar umat Sunni di dunia.

Pernyataan Ali al-Qaradaghi, yang juga didukung 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, menyerukan semua negara Islam "meninjau perjanjian damai mereka" dengan Israel dan bagi umat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan Presiden Donald Trump agar "memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan membangun perdamaian".

Israel telah membunuh lebih dari 50.750 warga Palestina sejak perangnya di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Israel telah menghancurkan daerah kantong Palestina tersebut, menggusur sebagian besar penduduknya, dan dalam beberapa pekan terakhir memberlakukan pengepungan yang telah menghalangi semua bantuan makanan dan medis untuk masuk.

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional menuduh Israel melakukan genosida.

Mahkamah Kriminal Internasional juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Topik Menarik