Aturan Baru China Wajibkan Uskup dan Pastor Serahkan Paspor
China telah memperkenalkan serangkaian aturan internal baru yang secara signifikan memperketat kontrol negara terhadap klerus Katolik. Aturan ini memperluas mekanisme kontrol yang selama ini diterapkan Partai Komunis China (CCP) kepada para uskup, pastor, diakon, dan biarawati di seluruh negeri.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, klerus Katolik diwajibkan menyerahkan paspor dan seluruh dokumen perjalanan lainnya. Perjalanan ke luar negeri hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan sebelumnya, serta disertai kewajiban pelaporan tertulis setelah kembali ke China.
Baca Juga: China Dituduh Copot Gambar Yesus di Gereja, Diganti dengan Xi Jinping
Langkah ini, yang diadopsi pada 16 Desember lalu, menandai eskalasi penting dalam pengelolaan personel keagamaan oleh Beijing dan semakin mengaburkan batas antara administrasi keagamaan dan pengawasan politik.
Aturan tersebut dikeluarkan secara bersama oleh Asosiasi Katolik Patriotik China (CCPA) dan Konferensi Para Uskup Gereja Katolik di China (BCCCC), dua lembaga yang berada di bawah kendali negara dan beroperasi dengan pengawasan CCP.
Dokumen resmi yang diperoleh The Epoch Times, serta wawancara dengan klerus dan anggota gereja, menunjukkan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh jenjang klerus Katolik tanpa pengecualian.
Penyitaan Paspor Secara Terpusat
Mengutip dari Daily Mirror Online, Jumat (6/2/2026), inti dari aturan baru ini adalah pengelolaan terpusat atas dokumen perjalanan. Para klerus diwajibkan menyerahkan paspor biasa, izin perjalanan Hong Kong–Makau, serta izin perjalanan Taiwan kepada otoritas gereja untuk disimpan secara kolektif.Individu tidak lagi diperbolehkan menyimpan dokumen perjalanan mereka sendiri. Setiap perjalanan ke luar negeri atau lintas batas—baik untuk tugas gereja, pelatihan, konferensi, maupun kepentingan pribadi—harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari otoritas pengawas.
Trump: Saya Akan Dimakzulkan!
Setelah izin diberikan, dokumen perjalanan akan dipinjamkan sementara untuk keperluan pengajuan visa. Setibanya kembali di China, klerus wajib menyerahkan kembali dokumen tersebut dalam waktu tujuh hari dan menyampaikan laporan tertulis yang mengonfirmasi kepulangan serta merinci aktivitas selama berada di luar negeri.
Perubahan rencana perjalanan tanpa izin, keterlambatan kepulangan, atau kegagalan mengembalikan dokumen dicantumkan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai tindakan disipliner.
Sistem ini mencerminkan mekanisme kontrol keluar negeri yang telah lama diterapkan CCP terhadap pejabat pemerintah, kader partai, dan pimpinan badan usaha milik negara, yang paspornya rutin disita untuk mencegah pembelotan, membatasi kontak asing, dan memastikan kepatuhan politik.Dengan memperluas kerangka tersebut ke klerus Katolik, otoritas tampaknya mengklasifikasikan tokoh agama sebagai aktor yang sensitif secara politik, bukan semata figur spiritual.
Pembatasan Perjalanan Spontan
Selama bertahun-tahun, pengendalian paspor menjadi instrumen utama dalam model tata kelola CCP. Pejabat di sektor sensitif diwajibkan meminta izin untuk bepergian ke luar negeri, menyerahkan rencana perjalanan terperinci, dan melaporkan aktivitas setelah kembali.Penerapan sistem serupa terhadap klerus Katolik menandai perubahan cara negara memandang tokoh agama: bukan lagi sekadar pemimpin komunitas iman, melainkan individu yang pergerakan dan interaksinya harus diawasi secara ketat.
Bahasa dalam dokumen tersebut memperkuat kesan ini. Meski diterbitkan atas nama lembaga gereja dan bukan sebagai undang-undang formal, dokumen tersebut berulang kali merujuk pada “persetujuan otoritas pengawas", istilah yang lazim digunakan dalam arahan administratif CCP.
Mekanisme persetujuan dan ketentuan disipliner yang diatur juga menyerupai prosedur birokrasi negara, menegaskan integrasi mendalam antara administrasi keagamaan dan sistem kontrol politik China.Aturan ini juga memberlakukan persyaratan ketat untuk perjalanan pribadi. Klerus yang ingin bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi wajib mengajukan permohonan tertulis setidaknya 30 hari sebelumnya, dengan mencantumkan tujuan, rencana perjalanan, durasi, serta pihak yang menyertai.
Pemohon juga harus menandatangani pernyataan tertulis untuk mematuhi rencana yang disetujui dan dilarang mengubah rute perjalanan atau memperpanjang masa tinggal di luar negeri.
Ketentuan ini secara signifikan membatasi perjalanan spontan dan menempatkan personel keagamaan di bawah pengawasan berkelanjutan. Bahkan perjalanan non-resmi pun kini tunduk pada penilaian birokratis, memperkuat pesan bahwa kontak luar negeri, baik bersifat religius maupun personal, dipandang dengan kecurigaan.
Hubungan China dan Vatikan
Dokumen tersebut menguraikan berbagai sanksi bagi pelanggaran aturan. Pelanggaran seperti tidak menyerahkan dokumen perjalanan, bepergian tanpa izin, mengubah rencana perjalanan, melebihi masa tinggal, atau menolak mengembalikan dokumen dapat berujung pada peringatan, pencabutan hak bepergian, atau sanksi yang lebih berat berdasarkan regulasi keagamaan negara dan aturan internal gereja.Meski tidak secara eksplisit menyebut sanksi pidana, rujukan pada “disiplin serius” mengindikasikan bahwa pelanggaran dapat berdampak jangka panjang terhadap status, penugasan, atau kemampuan seorang klerus untuk berfungsi dalam sistem gereja yang diakui negara.Sejumlah klerus Katolik yang diwawancarai The Epoch Times menyebut aturan ini sebagai perubahan tajam dari praktik keagamaan yang telah lama berjalan.
Seorang pastor dari Gereja Katolik Santo Antonius di Shenzhen, yang hanya mengungkapkan nama keluarganya Wang demi alasan keamanan, mengatakan keterlibatan internasional merupakan bagian penting dari kehidupan Katolik.
“Katolik adalah agama universal. Konferensi internasional, pelatihan teologi, dan keterlibatan dalam organisasi global selalu menjadi hal yang normal. Sekarang kami diminta menyerahkan paspor. Rasanya seperti sedang dikendalikan,” ujarnya.
Pembatasan ini dinilai berdampak tidak hanya pada klerus, tetapi juga komunitas Katolik secara luas, dengan potensi membatasi pertukaran internasional dan pembinaan teologis.
Aturan paspor baru ini juga muncul di tengah hubungan kompleks antara China dan Vatikan, di mana lembaga gereja yang dikendalikan negara tetap memainkan peran utama dalam pengelolaan Gereja Katolik di China.










