Judi Online Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Gresik
KEBOMAS, iNewsGresik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kasus judi online mendominasi dengan 85 perkara. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 92 unit telepon genggam.
Selain judi online, KejarinGresik juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 263,163 gram,
Kemudian, sebanyak 33 unit alat hisap sabu (bong),
11 unit timbangan elektronik dan sebanyak 791.411 butir pil dobel L.
Pemusnahan juga mencakup berbagai barang ilegal lainnya, termasuk senjata tajam, uang palsu, ribuan botol jamu ilegal merek Kelenceng Putih, dan 754.220 batang rokok tanpa cukai.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di Gresik.
PCNU Surabaya Gelar Perayaan Hari Santri di Tugu Pahlawan, Meriah dengan Lomba dan Pengobatan Gratis
“Judi online dan narkotika menjadi perhatian serius kami. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga Gresik tetap aman dan bersih dari tindak kejahatan,” ujarnya, Selasa (19/11).
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Gresik, Polres Gresik, Dinas Kesehatan Gresik, BNN Gresik, dan Pengadilan Negeri Gresik.