PN Sidoarjo Kembali Vonis Mati Anggota Jaringan Narkoba Internasional
SIDOARJO, iNewsGresik.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (9/1/2025).
Ketua Majelis Hakim, Irianto Prijatna Utama, menyatakan kedua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan putusan.
Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan membuktikan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Apriana juga diketahui sebagai residivis, yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa di Tangerang.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan," ujar Irianto.
Kedua terdakwa, melalui kuasa hukum mereka Diah Kusumah Ningrum, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa.
I Putu Gede Astawa, Juru Bicara PN Sidoarjo, menjelaskan bahwa putusan ini mencerminkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
"Terdapat keterkaitan erat antara vonis-vonis sebelumnya dengan putusan mati ini," jelasnya kepada media.
PN Sidoarjo sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama pada tahun 2024. Vonis terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dengan putusan ini, PN Sidoarjo kembali menegaskan sikap tegasnya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak tatanan masyarakat.