Kursi Dubes RI Kosong Usai Rosan Gabung Pemerintahan, Siapa Penggantinya?
IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait tidak adanya Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun.
Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukkan Duta Besar merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukkan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogratif presiden,” kata Roy saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjutnya, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik, sebetulnya tidak ada yang aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” tuturnya.
Sebagai informasi, posisi Duta Besar yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat sudah kosong selama hampir 2 tahun.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS kosong setelah Rosan Roeslani tak lagi menjabat pada 17 Juli 2023. Saat itu, Rosan Roeslani diangkat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebagai Wakil Menteri BUMN.
Kekosongan Dubes RI untuk AS kini menjadi sorotan di tengah kebijakan tarif impor yang dikenakan Presiden AS, Donald Trump, termasuk ke Indonesia sebesar 32 persen.
(Fiki Ariyanti)