Batik Air Turunkan Penumpang Tujuan Manado yang Mengaku Bawa Bom

Batik Air Turunkan Penumpang Tujuan Manado yang Mengaku Bawa Bom

Terkini | idxchannel | Rabu, 16 April 2025 - 00:20
share

IDXChannel - Batik Air membenarkan adanya salah satu penumpang pesawat rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) yang mengaku membawa bom. Penumpang tersebut langsung diturunkan alias tidak boleh melanjutkan penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, insiden tersebut terjadi sebelum keberangkatan pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (15/4/2025). Penumpang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan kepada awak kabin (pramugari) bahwa dirinya membawa bom.

Sesuai SOP, kata Danang, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). 

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," katanya kepada IDXChannel, Rabu (16/4/2025).

Setelah itu, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Danang mengimbau kepada penumpang untuk tidak bercanda soal bom. Dia menegaskan setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik