Royal Enfield Sitaan Beda dengan yang Biasa Dipakai Ridwan Kamil, Ini Kata KPK

Royal Enfield Sitaan Beda dengan yang Biasa Dipakai Ridwan Kamil, Ini Kata KPK

Terkini | inews | Jum'at, 25 April 2025 - 19:46
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal motor Royal Enfield yang disita berbeda dengan milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perbedaan terlihat pada warna motor tersebut.

Berdasarkan LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan kepemilikan Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 berwarna battle green senilai Rp78 juta. Motor berwarna hijau itu juga sempat dipakai Ridwan Kamil pada berbagai kesempatan, bahkan fotonya diunggah ke akun Instagram @ridwankamil.

Namun, Royal Enfield yang disita KPK berwarna hitam. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun buka suara.

"Ada teman-teman yang bertanya, kok yang disita motor hitam bukan hijau?Kembali lagi ke dasar penyitaan, penyitaan itu harus ada dasarnya. Apa? Ada kaitannya dengan perkara yang ditangani," ujar Tessa, Jumat (25/4/2025).

Dengan demikian, kata dia, apabila Royal Enfield berwarna hijau yang tercantum pada LHKPN tidak disita, maka motor itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Sebaliknya, motor berwarna hitam yang telah disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

"Karena tidak disita (yang warna hijau), maka penyidik tidak menilai itu ada kaitan di perkara itu," kata Tessa.

Sedianya, KPK akan mengklarifikasi barang bukti tersebut kepada Ridwan Kamil. Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan.

"Belum ada jadwal (pemanggilan RK) sampai saat ini," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Lembaga antirasuah sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Topik Menarik