Sempat Dilepas saat Bencana, 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Kini Diminta Serahkan Diri
IDXChannel - Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Asep Kurnia mengatakan, ada 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang dilepaskan.
Pelepasan ratusan WBP tersebut imbas dari adanya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan atas nama kemanusiaan.
"Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT (unit pelaksana teknis) yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP, 428 WBP dengan alasan kemanusiaan," kata Asep, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meminta para WBP yang dilepas untuk menyerahkan diri. Nantinya, mereka akan menerima remisi tambahan.
"Kami sudah sampaikan kepada Dirjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau," kata Agus.
Dia menegaskan, warga binaan yang lebih dulu melapor akan menerima tambahan remisi lebih banyak dari pada yang belum.
"Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










