Begini Cara Bayar SPT Tahunan 2026 dan Lapor Lewat Coretax DJP

Begini Cara Bayar SPT Tahunan 2026 dan Lapor Lewat Coretax DJP

Terkini | idxchannel | Jum'at, 2 Januari 2026 - 13:10
share

IDXChannel - Memasuki tahun 2026, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tetap menjadi hal penting bagi karyawan di Indonesia. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan dan membayar SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Agar tidak terlambat dan terhindar dari sanksi, Anda perlu memahami cara bayar SPT Tahunan di 2026 dengan benar.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk karyawan. Dalam SPT Tahunan, karyawan melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak, pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, serta pajak yang masih harus dibayar atau lebih bayar. Bagi karyawan, SPT Tahunan umumnya menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS, tergantung besarnya penghasilan bruto tahunan.

Kapan Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2026?

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026. Apabila terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar, maka pembayaran harus dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Cara Bayar SPT Tahunan di 2026

Berikut langkah-langkah cara bayar SPT Tahunan di 2026 untuk karyawan:

1. Hitung Pajak Terutang

Pastikan terlebih dahulu apakah masih ada pajak yang kurang bayar. Informasi ini dapat dilihat dari bukti potong Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.

2. Buat Kode Billing Pajak

Kode billing dapat dibuat melalui:
- DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
- Aplikasi mitra resmi DJP
- Teller atau layanan pajak di bank persepsi

Kode billing ini digunakan sebagai identitas pembayaran pajak.

3. Lakukan Pembayaran Pajak

Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Internet banking
- Mobile banking
- ATM
- Kantor pos
- Bank persepsi

Simpan bukti pembayaran karena akan dibutuhkan saat pelaporan SPT.

4. Laporkan SPT Tahunan Secara Online

Setelah pembayaran selesai, karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online dengan mengunggah bukti pembayaran dan mengisi data yang diperlukan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu:

1. Pada tampilan laman, silakan klik modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”, 
2.Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. 
3. Klik “Buat konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, 
4. Kemudian klik “Lanjut”. 
5. Selanjutnya, kita pilih “SPT Tahunan” dan periode “Januari 2025–Desember 2025” untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. 
6. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT “Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.

Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT. Dengan mengikuti tahapan tersebut, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu. Pastikan seluruh data yang diinput sudah sesuai dan lengkap sebelum melakukan pengiriman SPT untuk menghindari kesalahan pelaporan. Penyampaian SPT yang benar tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik