Penghentian Insentif Mobil Listrik di 2026 Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
IDXChannel – Rencana pemerintah menghentikan insentif mobil listrik pada 2026 kurang tepat. Pasalnya, nilai insentif yang dikeluarkan negara jauh lebih kecil dibandingkan beban ekonomi akibat kerusakan lingkungan dari emisi transportasi.
“Pemerintah harus sadar biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai rupiah insentif yang diberikan saat ini," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform atau IESR Fabby Tumiwa, Jumat (2/1/2026).
Dia menambahkan, kendaraan fosil mendominasi jalanan akan memicu biaya pemulihan ekologi yang jauh lebih mahal bagi negara.
"Kebijakan pencabutan insentif ini menunjukkan cara pandang jangka pendek yang mengabaikan beban krisis iklim di masa depan," kata dia.
Dia menjelaskan, jika insentif PPN 10 persen dicabut, harga kendaraan listrik akan melonjak dan minat masyarakat untuk beralih dipastikan merosot tajam.
Menurut data, lanjut dia, penggunaan satu unit mobil listrik sejauh 20.000 km per tahun sebenarnya mampu menekan impor BBM hingga 1.320 liter.
“Jangan sampai kita terjebak menghemat anggaran fiskal, namun justru membiarkan defisit neraca perdagangan membengkak akibat ketergantungan impor BBM yang terus berlanjut,” katanya.
Selain isu lingkungan, pencabutan insentif ini mengancam investasi industri baterai yang diproyeksikan mencapai Rp544 triliun hingga 2060. Banyak produsen saat ini tengah berada di tengah proses pembangunan pabrik dan sangat membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah.
"Kami berharap insentif tetap diperpanjang guna menjaga momentum transisi energi dan melindungi hak masyarakat atas kualitas udara yang lebih bersih," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










