Menperin Ingin Insentif Mobil Listrik Berlanjut, Ini Kata Purbaya

Menperin Ingin Insentif Mobil Listrik Berlanjut, Ini Kata Purbaya

Terkini | idxchannel | Jum'at, 6 Februari 2026 - 14:04
share

IDXChannel - Pemerintah resmi menghentikan insentif pajak untuk mobil listrik sejak akhir 2025. Insentif yang sebelumnya berlaku yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen dan bea masuk 0 persen untuk mobil listrik Completely Built-Up (CBU).

Dengan berakhirnya insentif tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah menyiapkan insentif terkait mobil listrik alias Electric Vehicle (EV) itu. Insentif baru yang lebih detail tersebut memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca usulan yang dikirimkan oleh Menperin. Dia akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membuat keputusan final.

"Wah saya belum baca tuh, nanti saya lihat lagi ya," ujar Purbaya usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Usulan insentif EV erat kaitannya dengan APBN karena berpotensi menurunkan penerimaan pajak. Terkait potensi tidak ada kelanjutan insentif, Purbaya pun melontarkan jawaban setengah bercanda. "Kalau enggak (ada) insentif lagi, malah (APBN) untung ya?," kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal (Dirjen SEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menilai, saat ini ekosistem EV sudah terbentuk dan bergerak secara mandiri. Apalagi, pabrik-pabrik baru EV sudah mulai bermunculan. "(Ekosistem) Sudah jalan. Pabrik-pabrik baru sudah jalan," ujar Febrio singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dua opsi stimulus yang sedang dibahas secara maraton bersama Gaikindo dan para produsen kendaraan (ATPM).

Salah satu poin krusial yakni pembedaan insentif berdasarkan jenis baterai yang digunakan pada mobil listrik antara yang Baterai Berbasis Nikel (NMC) dan Baterai Lithium Iron Popshate (LFP). Untuk NMC diusulkan mendapatkan diskon PPN sebesar 100 persen, sedangkan LFP diusulkan hanya mendapatkan diskon PPN sebesar 50 persen, sehingga konsumen masih dikenakan PPN efektif sebesar 6 persen.

Selain EV, usulan tersebut juga mencakup pembebasan Pajak Barang Mewah (PPnBM) atau PPN untuk mobil konvensional (ICE) dan hybrid dengan batasan harga tertentu dengan Mobil ICE & Pick Up di bawah Rp275 juta dan Mobil Hybrid & EV di bawah Rp375 juta.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik