Marak Karya Buatan AI, Kementerian Hukum Akui UU Hak Cipta Belum Ada Aturan Khusus
IDXChannel—Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengakui bahwa hingga saat ini penggunaan artificial intelligence (AI) dalam karya musik belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Seperti diketahui, penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini makin marak, tak terkecuali dalam penciptaan lagu. Banyak lagu yang dengan mudah diciptakan menggunakan teknologi AI.
Fenomena ini pun disoroti oleh pemerintah dan pelaku industri musik. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun sebelum teknologi AI berkembang pesat seperti sekarang.
Karena itu, regulasi eksisting saat ini belum mampu menjawab persoalan kepemilikan, royalti, hingga batas kontribusi AI dalam terciptanya sebuah karya.
“Undang-undang hak cipta kita dibuat 2014, dan saat itu belum mengatur tentang AI. Sekarang DPR sedang menyusun revisi, dan kita harapkan nanti dimasukkan ketentuan terkait karya yang mengandung unsur AI,” ujar Hermansyah di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Hermansyah menegaskan bahwa prinsip dasar kekayaan intelektual bertumpu pada hasil rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Karena itulah seberapa peran manusia dan AI dalam sebuah karya harus ditentukan status hukumnya.
“Harus jelas sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Kalau sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa campur tangan manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, musisi Ariel Noah juga memiliki pandangan serupa. Dia menilai teknologi AI saat ini tidak bisa dilarang karena teknologi juga membantu proses kreatif musisi.
“Saya pecinta teknologi. Idealnya teknologi itu mempermudah manusia. AI bisa membantu, misalnya ketika saya punya lirik tapi butuh instrumen tertentu yang sulit dihadirkan secara konvensional,” ujar Ariel.
Namun Ariel setuju bahwa harus ada aturan yang jelas yang menjadi kunci agar AI tidak justru menggerus hak dan kreativitas seniman. Ia menilai persoalan regulasi AI sama pentingnya dengan pembenahan sistem royalti musik di Indonesia.
Persib Bandung vs Persija Jakarta Punya Tensi Tinggi, Macan Kemayoran Berusaha Kelola Emosi
“Yang paling penting itu aturannya. AI tidak bisa dilarang, tapi harus ada aturan yang pas. Membantu kreativitas, tapi tidak melanggar hak,” katanya.
(Nadya Kurnia)










